Senin, 30 Juni 2008

PENERAPAN STANDAR PENYIARAN INDONESIA DALAM JURNALISTIK TELEVISI

Berbicara mengenai tayangan berita televisi di indonesia pada masa di era globalisasi yang semakin berkembang saat ini tidak pernah habis untuk dikupas. Tayangan berita televisi pada setiap stasiun televisi mampu menyajikan program berita yang menarik dan mengambil perhatian masyarakat dengan cara berlomba-lomba membuat program berita yang aktual dan akurat dalam setiap pemberitaan dalam tayangan berita di televisi. Banyak berbagai macam stasiun televisi menenyangkan sebuah program berita guna untuk memberikan informasi dan bertukar informasi agar dapat mengambil kepercayaan masyarakat. Untuk meningkatkan martabat, integritas, dan mutu dari tayangan berita televisi serta menyajikan berita yang benar dan menarik minat masyarakat secara jujur dan bertanggungjawab dengan ini menetapkan kode etik jurnalis televisi yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh jurnalis televisi indonesia. Kode etik jurnalistik itu sendiri mengandung prinsip-prinsip moral dan tingkah laku tentang baik dan buruk yang menjadi pedoman dalam menjalankan profesinya. Dalam menayangkan sumber dan bahan berita secara akurat, jujur, dan berimbang, jurnalis televisi harus selalu mengevaluasi informasi semata-mata berdasarkan kelayakan berita, menolak sensasi, berita yang menyesatkan, memutar balikkan fakta, fitnah, cabul dan sadis. Serta juga tidak menayangkan materi gambar maupun suara yang yang dapat menyesatkan. Adapun juga mengenai pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran harus ditetapkan berdasarkan pada nilai-nilai agama, nilai moral, norma-norma lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat umum. Dimulai dari berbagai kode etik, standar professional dan pedoman perilaku yang dikembangkan masyarakat penyiaran serta peraturan perundangan yang berlaku dengan undang-nudang no 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan undang-undang hukum pidana. Pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran ditetapkan dengan tujuan memperkokoh integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang demokratis adil dan sejahtera. Saat ini jika kita mengamati program acara televisi yang ditayangkan ada beberapa stasiun televisi yang melanggar kode etik jurnalis. Salah satu contoh program siaran tersebut yaitu tayangan berita Buser yang yang ditayangkan stasiun televisi swasta yaitu SCTV. Dimana dalam menyajikan sebuah berita tersebut ada sebuah kasus seorang bapak-bapak nekat bunuh diri dengan gantung diri di rumahnya dengan alasan tidak sanggup menghidupi keluarga dan krisis ekonomi yang menjerat. Progran tayangan tersebut menayangkan gambar korban yang disorot secara close-up. Peristiwa tersebut sudah termasuk penyimpangan dalam tayangan program televisi.Dalam menyajikan program yang berisi liputan dan laporan tentang peritiwa seharusnya diterapkan dan mengikuti aturan kode etik jurnalis yang telah ditetapkan.

Jumat, 27 Juni 2008

wah senangnya

selamat mlm dunia,,
akhirnya blog ku jadi juga!
terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung dan membantu saya
hahaa~~